Nekat Main Ilegal Drilling Lagi, Iyan Kincai Dicomot Polisi

    Nekat Main Ilegal Drilling Lagi, Iyan Kincai Dicomot Polisi

    JAMBI – Iyan Kincai dipastikan salah besar, jika mengira polisi bakal lupa atas dugaan kejahatan pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) yang pernah ia lakukan Kabupaten Batanghari, beberapa waktu lalu.

    Buktinya, Iyan Kincai alias AG, Sabtu sore pekan lalu (19/4), dicokok personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, ketika diam-diam bersama dua pekerja bayarannya nekat memolot sumur minyak ilegal di wilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

    Namun penampilannya berbeda, tidak segarang saat ia asyiek mengeruk minyak ilegal di Pompa Air. Ketika digelandang menghadiri ekspose ungkap kasus ilegal drilling dengan puluhan wartawan di Gedung B Mapolda Jambi.Bagaikan Selasa itu, toke ilegal drilling tersebut kelihatan bagaikan “ayam sakit”.

    Dengan wajah tertutup masker, yang bersangkutan terlihat banyak diam dan menunduk. Iyan Kincai yang masuk daftar pencarian orang (DPO) – buronan – Polda Jambi tersebut, saat rilis kasus,  tidak bisa berdiri. Ia duduk di kursi roda, salah satu ujung kakinya berbalut perban.

    Ketika ditanyakan oleh wartawan kenapa kaki Iyan Kincai dibalut perban? Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Taufik Nurmandia, mengatakan akibat sakit diabetes yang diderita tersangka.

    Taufik membeberkan, Iyan Kincai berhasil dicokok Tim Subdit IV Direskrimsus Polda Jambi, Sabtu (19/4). Yang bersangkutan adalah benar merupakan buronan dalam dugaan kasus ilegal drilling.

    Dari pengakuan ketiga tersangka, bisnis “haram” tersebut dilakukan semenjak satu bulan belakangan. Setiap hari, Iyan dan dua pekerjanya sedikitnya bisa memolot sekitar 600 liter minyak mentah. Setiap satu drum minyak yang didapat (kapasitas 210 liter), H dan Y diganjar bayaran Rp100 Ribu, masing-masing.

    Terungkapnya kejahatan ilegal drilling yang kembali digeluti Iyan Kincai, sebut taufik, berawal dari laporan masyarakat dan hasil pantauan patroli yang rutin dilakukan oleh personel Ditreskrimsus ke daerah yang dipetakan rawan aktivitas ilegal drilling.

    Nasi sudah menjadi bubur. AG alias Iyan Kincai yang saat jadi buron sempat bersembunyi di Padang, Sumatera Barat, bakal menjalani proses hukum.

    Sesuai dengan pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dijeratkan kepadanya, Iyan Kincai bakal disanksi pidana cukup berat.

    Memprihatinkan! Selain terancam pidana penjara enam tahun (maksimal). Termasuk membayar denda Rp60 Miliar maksimal.

    Saat Iyan dkk dibekuk, polisi menyita sejumlah bukti. Antara berupa dua unit sepeda motor, dua rol tali tambang dan satu unit pipa (canting), dua unit katrol yang digunakan untuk mengeluarkan minyak mentah dari  dalam sumur minyak ilegal.(IS/sp)

    iyan kincai ilegal drilling jambi dicomot polisi
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 0417 Kerinci...

    Artikel Berikutnya

    Krisno H Siregar: Penguatan Peran Polsek...

    Berita terkait