JAMBI - Sepanjang Agustus 2022, jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar 35 kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi Irjen A. Rachmad Wibowo mengungkapkan hal itu melalui Kabid Humas Kombes Mulia Prianto kepada wartawan di Jambi, Selasa (30/8). Dari 35 kasus tersebut diamankan 48 orang tersangka, berikut sejumlah barang bukti pendukung kejahatan.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
“Para pelaku berikut sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik terkait, ” kata Mulia Prianto.
Mulia membeberkan, para pelaku penyelewengan BBM subsidi digaruk dari berbagai wilayah di Jambi. Terbanyak kasus ditemukan di Kabupaten Kerinci (8 kasus), Muarojambi (6 kasus) dan di Kota Jambi sebanyak enam kasus.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 74.559 Liter Solar, 17 ribu liter minyak tanah, seribu liter pertalite, 1 Unit Truk roda 12, 7 Unit truk tangki, 1 Unit mobil Jeep, 13 Unit mobil pick up, 9 Unit minibus, 1 Unit mikrobus dan 1 Unit kapal tunda *tugboat).(UTI)